356 Suara di DPR Dinilai Takluk Pada Ideologi Pasar
Sabtu, 31 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - 356 suara anggota DPR yang memilih menyetujui pasal 7 ayat 6 huruf a dalam RUU APBN Perubahan 2012, menunjukkan kuatnya ideologi pasar bebas yang telah mempengaruhi proses pengambilan keputusan di lembaga politik. Ketentuan yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jika fluktuasinya mencapai 15 persen dalam enam bulan terakhir itu juga dianggap menihilkan perekonomian nasional yang diamanatkan UUD 1945. Noorsy menilai strategi tersebut telah berhasil menciptakan kesadaran semu bahwa sumur minyak Indonesia tidak produktif di tengah industri otomotif yang terus merangsek pasar domestik dan keterbatasan infrastruktur. "Cara dan maksud 356 suara di DPR bersama pemerintah untuk memberdayakan ekonomi nasional justru mengindikasikan penyerahan kedaulatan ekonomi nasional kepada korporasi asing dan domestik," tudingnya.
Penilaian tersebut disampaikan pemerhati ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanuddin Norsy, dalam sebuah diskusi terbatas di Jakarta, Sabtu (31/3). "356 suara itu bukan hanya mengabaikan putusan MK tentang pembatalan pasal 28 (2) UU 22/2001 (UU tentang Migas), tapi juga membuktikan negara kalah menghadapi dikte kekuatan modal," kata Noorsy.
Baca Juga:
Menurutnya, justru kini yang harus diwaspadai adalah korporasi minyak asing yang tengah menjalankan strategi penundukan Indonesia dalam hal pengelolaan minyak dan sektor pertambangan lainnya. Noorsy menyebut menurunnya produksi minyak (lifting) nasional dan meningkatnya biaya pemulihan (cost recovery) dalam lifting, menunjukkan bahwa strategi itu sedang dijalankan.
Baca Juga:
JAKARTA - 356 suara anggota DPR yang memilih menyetujui pasal 7 ayat 6 huruf a dalam RUU APBN Perubahan 2012, menunjukkan kuatnya ideologi pasar
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?