39 Kabupaten/Kota Dapatkan DAK Perumahan
Rabu, 29 Februari 2012 – 21:42 WIB
Adapun yang berhak memutuskan daerah mana yang berhak menerima dana ini adalah bupati/walikota setempat bersama dengan pemprov. Ditambahkannya, penyaluran DAK Perumahan dan pelaksanaan pembangunan perumahan di daerah menjadi tolok ukur kinerja pemda setempat.
Baca Juga:
"Kepala daerah bisa menjelaskan capaian kinerja yang selama ini telah dilakukannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Saya sangat mengharapkan partisipasi aktif pemprov dan SKPD daerah untuk mengawasi, melaporkan, membina dan melaksakan penyaluran DAK Perumahan ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 39 kabupaten/kota di 19 provinsi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) perumahan tahun anggaran 2012 yang totalnya mencapai Rp191
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Integrasi Tradisi dan Inovasi jadi Kunci Mirah Investment & Development untuk Terus Tumbuh
- GovTech Segera Diluncurkan, Peruri Siap Kawal Transformasi Digital
- Gelar Aceh Muslim Fashion Festival di Jakarta, Pemda Berharap Go International
- Cara Gampang Menganalisis Catatan Keuangan di BRImo, Begini
- DANA Terus Mengalami Pertumbuhan Positif
- Hadir di Shopee Mall, Queen Jaya Perluas Jangkauan Pasar