39 Pilkada, 1.645 Pelanggaran

Duga KPU Mojokerto Langgar Kode Etik

39 Pilkada, 1.645 Pelanggaran
39 Pilkada, 1.645 Pelanggaran
JAKARTA -- Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) belum mencapai separo dari total 244 daerah. Dalam 39 pilkada yang sudah digelar, ribuan pelanggaran terjadi. Berdasar laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 1.645 kasus yang masuk catatan mereka. "Data ini dikumpulkan dari panwas provinsi, kota, dan kabupaten penyelenggara pemilukada (pilkada 2010, Red)," kata Nur Hidayat Sardini, ketua Bawaslu di Jakarta, kemarin (28/5).

Secara rinci, di antara 1.645 pelanggaran itu, yang terbanyak adalah pelanggaran administrasi pasangan calon yang mencapai 1.383 kasus. Jika dipecah lagi, tahap pendaftaran pemilih terdapat 12 pelanggaran, tahap pencalonan 28 pelanggaran, tahap kampanye tujuh pelanggaran, dan tahap pemungutan berikut penghitungan suara mencapai 1.336 pelanggaran.

Sementara pelanggaran yang berpotensi pidana mencapai 169. Sedangkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu sebanyak 50 kasus. "43 di antaranya kini masuk sengketa (dewan kehormatan, Red)," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, secara garis besar, konflik yang terjadi di pilkada dikategorikan dua jenis. Yang pertama adalah konflik yang berujung kerusuhan dan yang kedua konflik tanpa kerusuhan.

JAKARTA -- Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) belum mencapai separo dari total 244 daerah. Dalam 39 pilkada yang sudah digelar, ribuan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News