4 Begal Bercelurit Ini Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Rabu, 20 Juli 2022 – 13:29 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Baca Juga:
"Keempat pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Awang. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat pelaku kasus percobaan pembegalan yang beraksi di wilayah Kampung Tembong Gunung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/7).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi