4 Begal Bercelurit Ini Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

4 Begal Bercelurit Ini Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Empat pelaku kasus percobaan pembegalan saat di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Keempat pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Awang. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap empat pelaku kasus percobaan pembegalan yang beraksi di wilayah Kampung Tembong Gunung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/7).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News