4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu
Senin, 21 Juni 2021 – 10:49 WIB
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Keempat KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat juga diimbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya Khomaini. (antara/jpnn)
Pelajar berusia 16 tahun asal Malinau, Kaltara, ini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Kaltara Dapat Jatah Formasi 1.403 PPPK dan 65 CPNS 2024