4 Ketentuan Bagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti

4 Ketentuan Bagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menyebutkan, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN .

“Paling lambat 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” ucapnya.

Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T.

Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Ada empat hal yang harus diperhatikan PNS dan PPPK yang diberikan kesempatan mudik atau bepergian ke luar daerah serta tambahan cuti


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News