4 Ketentuan Bagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang Menteri Tjahjo.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing," tegas Tjahjo.
Ada empat hal yang harus diperhatikan PNS dan PPPK yang diberikan kesempatan mudik atau bepergian ke luar daerah serta tambahan cuti
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB