4 Mak-Mak Gasak Emas Puluhan Juta Rupiah

4 Mak-Mak Gasak Emas Puluhan Juta Rupiah
Keempat tersangka yakni AA (23) , GS (37) ,MR (43) dan TP (19) yang melakukan pencurian emas ditahan di Polres Tebing Tinggi. ((ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi))

Pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian melakukan pencurian barang berharga, yakni satu untai kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian korban berjumlah Rp 28.500.000.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap keempat tersangka, yakni Pasal 363 KUH Pidana," kata Agus. (antara/jpnn)


Inilah mak-mak pelaku pencurian emas senilai Rp 28.500.000. Termasuk mainan salib.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News