4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?

4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat mantan pegawai PT. Jhonlin Baratama, Selasa (20/9). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Konsultan pajak perusahaan yang dimiliki Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu bersama Veronika memang sudah ditetapkan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar.

Para tersangka penerima suap ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mereka diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak. Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang dari wajib pajak.

Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2019.

Empat mantan pegawai di perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News