4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?
Selasa, 20 September 2022 – 12:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat mantan pegawai PT. Jhonlin Baratama, Selasa (20/9). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam.
Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Empat mantan pegawai di perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono