4 Napi Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api Rakitan di Lapas Idi
Iskandar merupakan narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.
Indra mengatakan penemuan senjata api rakitan tersebut berawal dari laporan Kepala Pengamanan Lapas Syahrial Chandra, Sabtu (13/8).
Laporan tersebut menyebutkan ada beberapa napi yang ingin melarikan diri dengan menggunakan senjata api itu.
"Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa ada senjata api di dalam sel lapas. Berdasarkan informasi, kami menggeledah sel lapas," kata Indra.
Dia mengatakan dari penggeledahan tersebut, ditemukan bungkusan dibalut kain berisi senjata api rakitan mirip jenis FN dengan delapan butir peluru aktif. Bungkusan berisi senjata tersebut berada dalam vas bunga depan sel narapidana.
"Atas temuan tersebut, kami langsung melaporkan kepada kantor wilayah. Berdasarkan arahan kepala kantor wilayah, kami membuat laporan ke Polres Aceh Timur," kata Indra.
Pihaknya belum mengetahui dari mana senjata api tersebut. Keberadaan senjata api dalam lapas tersebut masih dalam penyelidikan Polres Aceh Timur.
“Empat narapidana yang sempat diperiksa telah dikembalikan kembali ke lapas, sedangkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kami serahkan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak empat napi telah diperiksa polisi terkait adanya penemuan senjata api rakitan di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman