4 Napi Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api Rakitan di Lapas Idi

Iskandar merupakan narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.
Indra mengatakan penemuan senjata api rakitan tersebut berawal dari laporan Kepala Pengamanan Lapas Syahrial Chandra, Sabtu (13/8).
Laporan tersebut menyebutkan ada beberapa napi yang ingin melarikan diri dengan menggunakan senjata api itu.
"Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa ada senjata api di dalam sel lapas. Berdasarkan informasi, kami menggeledah sel lapas," kata Indra.
Dia mengatakan dari penggeledahan tersebut, ditemukan bungkusan dibalut kain berisi senjata api rakitan mirip jenis FN dengan delapan butir peluru aktif. Bungkusan berisi senjata tersebut berada dalam vas bunga depan sel narapidana.
"Atas temuan tersebut, kami langsung melaporkan kepada kantor wilayah. Berdasarkan arahan kepala kantor wilayah, kami membuat laporan ke Polres Aceh Timur," kata Indra.
Pihaknya belum mengetahui dari mana senjata api tersebut. Keberadaan senjata api dalam lapas tersebut masih dalam penyelidikan Polres Aceh Timur.
“Empat narapidana yang sempat diperiksa telah dikembalikan kembali ke lapas, sedangkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kami serahkan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak empat napi telah diperiksa polisi terkait adanya penemuan senjata api rakitan di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme