4 Orang Dicekal KPK, Satunya Sudah Kabur ke Papua Nugini

4 Orang Dicekal KPK, Satunya Sudah Kabur ke Papua Nugini
Ada empat orang dicekal KPK ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Namun, saunya, Ricky Ham Pagawak sudah kabur ke Papua Nugini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap empat orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Satu dari empat orang itu ialah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang konon sudah kabur ke Papua Nugini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pengajuan tindakan cekal ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap empat pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, di antaranya Bupati Mamberamo Tengah," kata Ali di Jakarta, Senin (18/7).

Walakin, dia tidak memerinci siapa tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri.

Ali menyebut tindakan cegah itu berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan.

"Apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," lanjutnya.

Pencekalan itu dilakukan sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait kasus suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Ada empat orang dicekal KPK ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Namun, saunya, Ricky Ham Pagawak sudah kabur ke Papua Nugini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News