4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi

Dia menambahkan dari keterangan RM, petugas kemudian mendapatkan informasi terkait persembunyian ketiga pelaku lainnya.
Selanjutnya kata Tedjo, petugas bergerak dan menangkap ketiga pelaku pencuri lainnya, yang berinisial ES, AK dan EG pada Senin (15/4) di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut dia, keempat pelaku pencurian memiliki peran masing-masing, seperti RM yang menjadi joki atau pengendara motor, ES mencuri motor menggunakan kunci palsu, AK dan EG adalah juru pantau wilayah.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Sementara untuk barang bukti yang disita kata Tedjo, berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan para pelaku, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam. (antara/jpnn)
Sebanyak empat pelaku curanmor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu