4 Pelaku PETI Ditangkap Polda Jambi, 3 Kg Emas Turut Disita
Selasa, 04 April 2023 – 07:15 WIB
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku.
Sementara itu untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Polda Jambi akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)
Selain barang bukti tiga kilogram emas, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan dari 4 pelaku PETI itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi