4 Remaja Wanita Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung
Selasa, 28 April 2020 – 15:21 WIB
Para pelaku dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Hendra. (arf/pojoksatu)
Pembunuhan terhadap sopir taksi online ini terjadi di daerah Kecamatan Pangalengan, Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay