4 Remaja Wanita Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung
Selasa, 28 April 2020 – 15:21 WIB

Mobil milik sopir taksi online yang dibunuh remaja wanita. Foto: Pojoksatu
Para pelaku dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Hendra. (arf/pojoksatu)
Pembunuhan terhadap sopir taksi online ini terjadi di daerah Kecamatan Pangalengan, Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban