4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat

4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati ditangkap anggota Polres Empat Lawang, Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: rakyatempatlawang

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, kata Andi, dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(rakyatempatlawang.com)

Empat dari lima tersangka yang ditangkap pada Rabu (29/9/2021) siang adalah satu keluarga. Keempatnya ditangkap karena semua doyan berbuat dosa di rumah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News