4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:15 WIB

Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati ditangkap anggota Polres Empat Lawang, Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: rakyatempatlawang
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, kata Andi, dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(rakyatempatlawang.com)
Empat dari lima tersangka yang ditangkap pada Rabu (29/9/2021) siang adalah satu keluarga. Keempatnya ditangkap karena semua doyan berbuat dosa di rumah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025