4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota

4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota
Kejati Sumsel melakukan penahanan empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014. Foto: palpres

“Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana Ro 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah-olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim,” Katanya

Terpisah, Kasipenkum Khaidirman mengatakan keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

“Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya,” Ujarnya

Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara enim tahun 2014.

Namun untuk tersangka MS ditetapkan sebagai tahanan Kota lantaran hasil Rapid Tes reaktif, sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.

“Tiga Tersangka lainnya kami lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka MS kami tetapkan sebagai Tahanan Kota karena tadi reaktif hasil Rapid Test-nya,” Terang Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

Diterangkan Khaidirman, para tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana Korupsi yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU no31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahan terhadap empat tersangka kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News