40 Persen Lebih Peserta BPJS Kartunya Bakal Dinonaktifkan
Sabtu, 10 Desember 2016 – 00:09 WIB
Maka sebagai bentuk dorongan supaya 40 persen lainnya membayar iuran, penonaktifan kartu akan dilakukan.
Sehingga bila ingin mendapat pelayanan kesehatan harus melunasi tunggakan.
"Ini berdasarkan perubahan Peraturan Presiden, peserta yang menunggak masih diberikan kesempatan kepesertaan aktif selama satu bulan sejak jatuh tempo tanggal 10 tiap bulannya. Lalu tanggal 11 kartunya jadi non-aktif," ujarnya.
Selanjutnya, bila mendapat rawat inap denda keterlambatan akan dikenakan sebesar 2 persen tiap bulan. Juga untuk rawat jalan tidak dikenakan denda. (*/ane/tom/k15/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Capaian pembayaran iuran BPJS peserta mandiri hingga November 2016 berada pada kisaran 58,93 persen. Bagi peserta BPJS yang belum membayar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya