40 Persen Lebih Peserta BPJS Kartunya Bakal Dinonaktifkan

40 Persen Lebih Peserta BPJS Kartunya Bakal Dinonaktifkan
BPJS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Maka sebagai bentuk dorongan supaya 40 persen lainnya membayar iuran, penonaktifan kartu akan dilakukan.

Sehingga bila ingin mendapat pelayanan kesehatan harus melunasi tunggakan.

"Ini berdasarkan perubahan Peraturan Presiden, peserta yang menunggak masih diberikan kesempatan kepesertaan aktif selama satu bulan sejak jatuh tempo tanggal 10 tiap bulannya. Lalu tanggal 11 kartunya jadi non-aktif," ujarnya.

Selanjutnya, bila mendapat rawat inap denda keterlambatan akan dikenakan sebesar 2 persen tiap bulan. Juga untuk rawat jalan tidak dikenakan denda. (*/ane/tom/k15/sam/jpnn)

 


BALIKPAPAN - Capaian pembayaran iuran BPJS peserta mandiri hingga November 2016 berada pada kisaran 58,93 persen. Bagi peserta BPJS yang belum membayar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News