40 Rekening Rafael Alun Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya, Wow

40 Rekening Rafael Alun Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya, Wow
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening itu dengan nilai transaksi lebih dari Rp 500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ivan mengatakan rekening yang dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Ivan menegaskan angka Rp 500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya.

"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," ujarnya.

Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.

Puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News