42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK Kacau
Senin, 12 Desember 2022 – 14:47 WIB
Besaran gaji tersebut, kata Satriwan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di Pasal 14 menyebutkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Indonesia tengah mengalami darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Proses dan keberlanjutan pembelajaran di sekolah selama ini sangat ditopang oleh tenaga guru honorer.
"Solusinya segera angkat guru honorer menjadi PPPK agar tidak ada yang terjerat pinjol," pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Sebanyak 42 persen guru terjerat pinjol, gaji guru honorer dan PNS sangat jomplang untuk pekerjaan sama
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian