42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK Kacau
Senin, 12 Desember 2022 – 14:47 WIB

42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK Kacau. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Besaran gaji tersebut, kata Satriwan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di Pasal 14 menyebutkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Indonesia tengah mengalami darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Proses dan keberlanjutan pembelajaran di sekolah selama ini sangat ditopang oleh tenaga guru honorer.
"Solusinya segera angkat guru honorer menjadi PPPK agar tidak ada yang terjerat pinjol," pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Sebanyak 42 persen guru terjerat pinjol, gaji guru honorer dan PNS sangat jomplang untuk pekerjaan sama
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS