4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO
Jumat, 22 Desember 2023 – 19:50 WIB
Menurut dia, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53), tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatan itu, para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus empat pelaku penganiayaan tseorang anggota polisi. Satu tersangka lain masih diburu dan masuk DPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru