5 Berita Terpopuler: Pemda Mulai Mendata Honorer, PPK Menentukan Non-ASN, Ada Kebijakan Meresahkan

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 itu sebagai pengingat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN
5. MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK
Pemerintah Provinsi Aceh telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait honorer.
Dalam surat yang juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah lain itu, pemerintah daerah (pemda) diminta segera mendata tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN, pegawai non-PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
5 berita terpopuler sepanjang Sabtu (4/6) tentang MenPAN-RB diminta mulai mendata honorer, PPK akan menentukan status pegawai non-ASN
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan