5 Berita Terpopuler: Pengesahan RUU ASN Bikin Honorer Bersemangat, Ada Berkah, tetapi Jangan Salah Kaprah

Salah satu substansi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ialah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Dalam RUU ASN muncul konsep penyelesaian honorer dengan mengangkat sebagian dari mereka menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr. Falih Suaedi mengatakan model PPPK part time cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah
3. Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain mengatur soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (26/9) tentang pengesahan RUU ASN bikin honorer bersemangat, pembahasan RUU ASN jadi berkah
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS