5 Fakta Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri, Simak Baik-Baik Bagian Terakhir

5 Fakta Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri, Simak Baik-Baik Bagian Terakhir
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kasus tabrak lari oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat. 

"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," kata dia. 

5. Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

AS langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah memeriksa saksi-saksi dan CCTV di lokasi kejadian. 

Meski berstatus tersangka, AS tidak ditahan oleh polisi karena dinilai kooperatif.

"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan memang tidak dilakukan penahanan, karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo. (mcr8/jpnn)

Berikut fakta-fakta tentang pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama Jakarta Selatan.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News