5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari
Senin, 13 Februari 2023 – 20:32 WIB
Kelima, hal yang memberatkan hukuman itu ialah kerugian yang disebabkan ulah Putri.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” imbuh majelis hakim.
Hukuman untuk Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada hal yang dianggap meringankan.
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
“Hal meringankan, tidak ada," tutur Alimin.(cr3/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis bagi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana