5 Menit Dilantik jadi Bupati, Syahri Langsung Dinonaktifkan
Selasa, 25 September 2018 – 19:35 WIB
Hal tersebut sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemda, sebagaimana diubah dengan UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.(gir/jpnn)
Bupati Tulungagung yang baru kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua