5 Poin Pernyataan Ketua MKMK, Nomor 3 Ngeri-ngeri Sedap

5 Poin Pernyataan Ketua MKMK, Nomor 3 Ngeri-ngeri Sedap
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie seusai mengadakan pertemuan tertutup bersama 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga

3. Putusan Perkara Nomor 90 Bisa Dibatalkan

Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," katanya.

4. Hakim MK Harus Independen

Jimly Asshiddiqie berharap sembilan hakim MK bisa independen dalam memutuskan setiap perkara sekalipun harus berbeda pendapat.

"Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, kami berpesan supaya kesembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri, " kata Jimly.

Jimly mempersilakan sembilan hakim MK untuk berdebat dengan keras, kemudian bersatu dalam memutuskan perkara.

"Dengan kemandirian masing-masing, silakan berdebat, silakan berbeda pendapat keras. Akan tetapi, begitu sudah putusan, ya, sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu," kata Jimly.

Sembilan hakim MK, kata dia, perlu kolegial dan kohesif karena mencerminkan sembilan cara berpikir masyarakat plural Indonesia.

Dia mengakui terdapat masalah apabila salah satu hakim MK membicarakan perdebatan internal di antara hakim MK dengan pihak luar.

Berikut ini 5 poin pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terkait nasib Gibran Rakabuming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News