5 Tahun Tak Bisa Buang Sampah, Warga Aruba Depok Protes

5 Tahun Tak Bisa Buang Sampah, Warga Aruba Depok Protes
Ilusrasi truk sampah. Foto: ANTARA/Moh Ridwan

Berlarut-larutnya penyeran PSU oleh pengembang dan ketidaktegasan Pemkot dalam mengeksekusi amanat Perda nomor 14 tahun 2013 menimbulkan pertanyaan di benak warga. “Apakah Walikota dan Jajaran Pemkot tidak punya nyali berhadapan dengan Pengembang Perumahan Aruba Depok yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 14 tahun 2013?”

Warga juga telah membuka diri untuk berdialog dengan pengembang terkait IPL.

"Pihak pengembang melalui Ibu Helda pada minggu lalu bertemu dengan perwakilan warga bersama Ketua RT dalam rangka membahas penyelesaian masalah antara warga dengan pengembang," tegasnya.

Namun hingga saat ini, komitmen penandatangan kesepakatan bersama antara warga dengan pengembang untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dan damai, tidak ditindaklanjuti oleh pengembang. Warga menilai pengembang tidak punya itikad baik menyelesaikan masalah. (ant/dil/jpnn)

 

Pihak pengembang Perumahan Aruba Residence Depok, melarang truk sampah masuk untuk melayani warga yang menolak kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News