50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta

50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini terkait meningkatnya pelanggaran hak cipta, yang membutuhkan penindakan hukum lebih intensif.

Para penyidik ini, berasal dari Polda Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Banten, Metro Jaya dan Jogjakarta. Selain itu ada juga penyidik dari Polda Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi utara.

Pelatihan yang di gelar di Hotel Gran Mahakam ini menghadirkan sejumlah pembicara. Antara lain Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi dan Leonard Yeung, dari Autodesk Asia, selaku produsen software. Selain itu hadir juga sejumlah praktisi hukum bidang pidana hak cipta.

''Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam memahami dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta,'' ujar Direktur II Bidang Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Raja Erizman.

JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News