5.335 Sekdes PNS Bebani Negara

5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
JAKARTA - Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2007, seluruh Sekretaris Desa (sekdes) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyebutkan, data sekdes yang diterimanya dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ada 52.705 sekdes yang akan diangkat menjadi PNS mulai 2007 hingga 2009.

"Untuk tahun 2007, formasi sekdes yang ditetapkan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara adalah 21.083 dan yang sudah ditetapkan NIP (Nomor Induk PNS) adalah sejumlah 17.251 orang," ungkap Eko Sutrisno Eko dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (27/4). Rapat digelar khusus membahas tentang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hadir juga dirapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan itu Menpan Taufieq Effendi.

Dijelaskan Eko, penyerahan NIP sudah dilakukan langsung oleh presiden kepada para gubernur pada 10 Desember 2008. Sedang untuk formasi tahun 2008 telah ditetapkan pula formasi sekdes sebanyak 15.811 dan saat ini dalam proses verifikasi berkas untuk penetapan NIP. "Dan sisanya akan ditetapkan untuk formasi tahun 2009," ungkap Eko.

Lebih lanjut dipaparkan mengenai profil sekdes yang sudah menjadi PNS. Dari 17.251 orang yang sudah diangkat menjadi PNS, yang berusia diatas 51 tahun sebanyak 832 orang atau 5 persen. Sementara, yang berusia 45 hingga 51 sejumlah 5.335 orang atau 31 persen. Jumlah inilah yang akan membebani keuangan negara.

JAKARTA - Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2007, seluruh Sekretaris Desa (sekdes) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News