5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
Senin, 27 April 2009 – 17:34 WIB
"Karena yang 31 persen itu berarti selama lima tahun ke depan sudah akan pensiun. Tentu hal ini akan menjadi beban bagi taspen," ujar Eko. Alasannya, karena sekdes yang sudah PNS itu iuran potongan gajinya hanya beberapa tahun, tetapi negara harus memberikan tunjangan hari tua dan pensiun kepada mereka sampai yang bersangkutan dan keluarganya yang masuk daftar gaji, meninggal.
Dikatakan juga, pengangkatan sekdes menjadi PNS itu juga mendorong munculnya tuntutan dari perangkat desa lainnya untuk juga diangkat sebagai PNS. Jumlah perangkat desa ini diperkirakan lima orang setiap desa atau 315 orang di seluruh Indonesia.
Mengenai sekdes yang akan pensiun ini, pihak Depdagri pernah menyebutkan, penggantinya akan diisi dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Secara bertahap, seluruh kursi sekdes nantinya akan diduduki para lulusan kampus yang dikelola Depdagri itu. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2007, seluruh Sekretaris Desa (sekdes) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara