5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
Senin, 27 April 2009 – 17:34 WIB

5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
"Karena yang 31 persen itu berarti selama lima tahun ke depan sudah akan pensiun. Tentu hal ini akan menjadi beban bagi taspen," ujar Eko. Alasannya, karena sekdes yang sudah PNS itu iuran potongan gajinya hanya beberapa tahun, tetapi negara harus memberikan tunjangan hari tua dan pensiun kepada mereka sampai yang bersangkutan dan keluarganya yang masuk daftar gaji, meninggal.
Dikatakan juga, pengangkatan sekdes menjadi PNS itu juga mendorong munculnya tuntutan dari perangkat desa lainnya untuk juga diangkat sebagai PNS. Jumlah perangkat desa ini diperkirakan lima orang setiap desa atau 315 orang di seluruh Indonesia.
Mengenai sekdes yang akan pensiun ini, pihak Depdagri pernah menyebutkan, penggantinya akan diisi dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Secara bertahap, seluruh kursi sekdes nantinya akan diduduki para lulusan kampus yang dikelola Depdagri itu. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2007, seluruh Sekretaris Desa (sekdes) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen