54 Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap, Anak Buah Irjen Toni Singgung Soal Ancaman Hukuman Mati
"Khusus ketiga Polres ini dalam waktu operasi, hanya Polres Pagaralam yang nihil. Sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap masing-masing satu kasus dengan serta menangkap masing-masing satu pelaku," kata dia.
Ia melanjutkan, untuk Polres Prabumulih, menyita dua pucuk senjata api pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir, Polres Lubuk Linggau menyita satu pucuk senjata api pendek dengan 28 butir amunisi.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum," Katanya.
Ia menambahkan, menyimpan senjata api dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Ditangkap saat Bersama Wanita, Tuh Tampangnya
Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)
Tim gabungan Polda Sumsel berhasil menyita puluhan pucuk senjata api beserta amunisi berikut 54 pemiliknya dalam operasi penertiban senpi ilegal.
Redaktur & Reporter : Budi
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional