54 Persen Makanan Tidak Halal

54 Persen Makanan Tidak Halal
54 Persen Makanan Tidak Halal
Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI. Peran pemerintah, kata dia, hanya pada hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. "Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.

Menurut Lukman, MUI sebagai perwakilan dari para ulama bertanggung jawab terhadap umat, salah satunya memastikan kehalalan sebuah produk. Sejak 20 tahun terakhir sertifikasi halal juga berada di bawah MUI. Salah satu RUU yang saat ini tengah dibahas para wakil rakyat di Senayan adalah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Lukman mengatakan, selain parameter halal atau haram yang diatur oleh agama yang satu dan yang lain berbeda-beda. Apa yang dianggap haram bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Muslim, berbeda dengan parameter haram bagi pemeluk Hindu di Bali, misalnya. "Dengan demikian, secara legal, RUU JPH tidak bisa memberi landasan yang sifatnya umum bagi seluruh agama dan keyakinan." Kata dia.

Dari aspek ekonomi, adanya kewajiban sertifikasi dan labelisasi halal dalam setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi. Sebab, tak bisa dihindari untuk memenuhi aturan itu selalu ada biaya yang harus ditanggung produsen. Pada gilirannya, beban itu pasti dilimpahkan ke harga jual.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News