54 Persen Makanan Tidak Halal
Rabu, 09 Februari 2011 – 07:47 WIB
"Produsen menengah tentu semakin terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi dan labelisasi produk halal, walaupun pada dasarnya produk makanan dan minuman mereka sudah memenuhi ukuran halal sebagaimana disyaratkan." Jelas dia.
Pada dasarnya, sertifikasi produk halal melalui MUI sudah berjalan baik. Namun, karena sifatnya yang sukarela, pemerintah menilai perlu ada aturan yang sifatnya mendasar untuk memberi jaminan kepada umat. (zul)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Skin Booster yang Bantu Kurangi Kerutan di Wajah dan Bikin Awet Muda
- 7 Khasiat Asam Jawa yang Ampuh Atasi Penyakit Ini
- 5 Manfaat Yoghurt, Bikin Penyakit Ini Tidak Berani Mendekat
- Inilah Beberapa Tanaman Herbal Obat Diabetes, Simak Penjelasan Dokter Afifah
- Basmi Kutu Rambut dengan 3 Cara Alami Ini
- 3 Khasiat Air Rebusan Kayu Manis yang Aman untuk Penderita Penyakit Ini