56 Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak Penjelasan Mahfud MD
Rabu, 29 September 2021 – 09:30 WIB
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud MD.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri, saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan Presiden Jokowi setuju dengan rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahfud MD menyampaikan penjelasan soal gagasan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK jadi ASN Polri.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja