561 Narapidana Terima Remisi Natal

561 Narapidana Terima Remisi Natal
561 Narapidana Terima Remisi Natal
JAYAPURA - Sebanyak 561 orang narapidana yang berada di 9 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Papua akan menerima remisi khusus Natal dari pemerintah.  Remisi tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Papua, Daniel Biantong akan diserahkan kepada narapidana yang mendapatkan remisi di masing-masing Lapas dan Cabang Rutan yang ada di Provinsi Papua.

Dikatakan, 561 narapidana yang mendapatkan remisi ini sebelumnya diusulkan oleh masing-masing Lapas dan Cabang Rutan untuk mendapatkan remisi. Pengusulan dari masing-masing Lapas dan Cabang Rutan itu menurut Biantong kemudian diproses dan diverikasi.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Salah satu persyaratannya yaitu yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya dan mempunyai masa pidana di atas 6 bulan," jelasnya saat ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Grup) di ruang kerjanya, Senin (12/12).

Selain 561 orang narapidana tersebut, terkait perayaan Natal tahun 2011 ini, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menurut Biantong juga telah mengusulkan 52 orang narapidana kasus-kasus khusus seperti kasus makar, illegal logging dan korupsi untuk mendapatkan remisi. "Usulan tersebut telah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Narapidana yang diusulkan ini tentunya masih akan diseleksi," ujarnya. (cr-173/nat)

JAYAPURA - Sebanyak 561 orang narapidana yang berada di 9 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Papua akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News