6 Bulan, Ribuan TKI Dideportasi Dari Malaysia

6 Bulan, Ribuan TKI Dideportasi Dari Malaysia
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PONTIANAK – Sebanyak 1.281 Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dipulangkan pemerintah Malaysia. Mereka dipulangkan lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, sejak Januari hingga Juni 2016.

Angka ini tidak berbeda jauh dengan jumlah pemulangan TKI Bermasalah pada periode yang sama tahun sebelumnya. Yakni, 1.142 orang. Pemulangan TKI karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang.

Pemulangan KJRI Kuching sebanyak 92 orang. Pemulangan KBRI Brunei Darussalam ada tiga orang dan pencegahan aparat 65 orang.

Menurut Kepala BP3TKI Pontianak Kombes Pol Aminudin, pemulangan TKI bermasalah tahun ini sebanyak 523 orang merupakan warga Kalbar dan 758 lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kalau dipersentasekan sekitar 40 persen TKI bermasalah yang dipulangkan melalui PLBN Entikong, merupakan warga Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Aminudin mengatakan, kondisi TKI sangat memprihatinkan. Awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri, harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat di penjara di sebelum dideportasi ke Indonesia.

“Berbagai macam kasus yang menimpa TKI di luar negeri, karena berbagai macam faktor. Di antaranya ulah oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab mengirim TKI ke luar negeri secara non prosedural," katanya. (rk)


PONTIANAK – Sebanyak 1.281 Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dipulangkan pemerintah Malaysia. Mereka dipulangkan lewat Pos Lintas Batas Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News