6 Calon PMI Ilegal Tewas Tenggelam di Batam, Penampungnya Ditangkap di Banten
Rabu, 23 November 2022 – 17:15 WIB

Ditpolairud Polda Kepri melakukan konferensi pers kasus penangkapan pelaku penampung calon PMI yang tenggelam di perairan Batam, Rabu (23-11-2022). ANTARA/Yude
Satu korban selamat, sedangkan enam lainnya tewas tenggelam.
"Seorang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal kayu tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka BK dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Penampung para calon PMI yang tewas tenggelam setelah kapalnya kecelakaan di perairan Batam, ditangkap polisi di Banten. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit