6 Calon PMI Ilegal Tewas Tenggelam di Batam, Penampungnya Ditangkap di Banten
Rabu, 23 November 2022 – 17:15 WIB
Satu korban selamat, sedangkan enam lainnya tewas tenggelam.
"Seorang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal kayu tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka BK dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Penampung para calon PMI yang tewas tenggelam setelah kapalnya kecelakaan di perairan Batam, ditangkap polisi di Banten. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba