6 Fakta Kasus Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie, Nomor 4 Astaga

6 Fakta Kasus Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie, Nomor 4 Astaga
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

5. Alasan memakai barang haram itu.

Kombes Zulpan pun menjelaskan alasan gitaris Kahitna itu mengonsumsi psikotropika.

"Untuk beristirahat atau tidur supaya besok bisa beraktivitas atau bekerja," bebernya.

6. Jeratan hukuman.

Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Gitaris Kahitna itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berikut fakta-fakta seputar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News