6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta Tidak Perlu Karantina 14 Hari, Parah Banget

6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta Tidak Perlu Karantina 14 Hari, Parah Banget
Ilustrasi- Terminal kedatangan internasional di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, modus suap Rp6,5 juta agar WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Berikut beberapa fakta kasus tersebut.

1. S dan RW berperan sebagai calo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, S dan RW merupakan calo, sedangkan JD pengguna jasanya.

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.

2. Ada bukti JD memberi uang Rp6,5 juta

Keterangan soal tariff Rp6,5 juta tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Berikut ini sejumlah fakta kasus suap untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News