6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan ke KemenPAN-RB dan BKN paling lambat 15 Agustus 2014 laporan data hasil verifikasi validasi honorer K2 ini harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
Dengan surat kementerian tentang verfikasi validasi ini 399.095 honorer K2 termasuk guru di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi CPNS.
"Hingga tahun 2020 data hasil verifikasi dan validasi honorer K2 terabaikan entah digunakan untuk apa," ujarnya.
Baca Juga: Hanya Lakukan Ini, Marc Marquez Selamatkan Perusahaan yang Nyaris Bangkrut
Dengan adanya SPTJM dari pemerintah daerah hasil verifikasi dan validasi, menurut Didi, maka status guru honorer seharusnya sudah diakui pemerintah daerah bersangkutan.
"Kemungkinan Ibu Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone ada dalam daftar guru-guru honorer yang sudah diverifikasi, validasi ini," cetusnya.
3. Janji pemerintah menyelesaikan honorer.
Pemerintah berjanji menyelesaikan tenaga honorer termasuk guru, terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, Badan Kepegaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi