6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Febrina Sebayang (tengah) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/3/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.

Selanjutnya, kata Febrina, pada 3 Oktober 2023 petugas kepolisian itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal. Hasil interogasi dari Safrizal, barang tersebut akan diantar ke M. Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Selanjutnya, barang bukti 45 kilogram sabu-sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan upah Rp 200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan di Sumut. (antara/jpnn)

JPU Kejati Sumut menuntut enam kurir 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News