6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.
Selanjutnya, kata Febrina, pada 3 Oktober 2023 petugas kepolisian itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal. Hasil interogasi dari Safrizal, barang tersebut akan diantar ke M. Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.
Selanjutnya, barang bukti 45 kilogram sabu-sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan upah Rp 200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan di Sumut. (antara/jpnn)
JPU Kejati Sumut menuntut enam kurir 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol