Tangkap 3 Tersangka, Polres Bengkalis Sita Sabu-Sabu Seberat 15,6 Kg

Tangkap 3 Tersangka, Polres Bengkalis Sita Sabu-Sabu Seberat 15,6 Kg
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Sus Polres Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

jpnn.com, BENGKALIS - Petugas Polres Bengkalis bersama bea dan cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram dari dua lokasi berbeda yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Dari kasus ini petugas menangkap tiga orang tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggorokejadia mengatakan untuk tempat kejadian pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg. Dua tersangka yang merupakan kurir dibekuk.

"Dua tersangka yang diamankan yakni J (22) pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang. Selain sabu juga diamankan barang sebuah tas kain warna hitam biru, 2 telepon seluler dan satu sepeda motor," kata Bimo dalam konferensi pers, Minggu.

Penangkapan ini berawal tim mendapat informasi akan adanya sejumlah sabu masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut tim Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Senin 8 Januari 2024, tim melakukan pemantauan di sejumlah titik. Pada sekitar pukul 23.30 WIB terlihat sebuah sepeda motor putih dengan dua orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas.

"Kemudian tim terdekat berusaha menggagalkan dan menangkap tersangka. Dari pengakuan, tersangka mendapatkan perintah dari Arman melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Politeknik Bengkalis dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200.000," ungkap Bimo.

Petugas Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News