Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Jen Ling alias Halim, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/2).
Dengan perkara yang sama, terdakwa Edy alias Irwan alias Athiong dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Oloan.
Dia mengatakan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 1 kilogram sabu.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim memberikan masa berpikir selama 7 hari kepada terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjata terhadap Jen Ling alias Halim, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI