Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Rabu, 28 Februari 2024 – 22:07 WIB
Sementara terdakwa Edy dituntut JPU dengan hukuman selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 26 Agustus 2023 terdakwa Edy dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai, berhubungan dengan terdakwa lain.
Terdakwa Jen Ling masuk ke dalam mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di lemari dalam kamar rumah tersebut.
Kemudian, personel BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan.(ant/jpnn.com)
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjata terhadap Jen Ling alias Halim, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Epy Kusnandar Pamer Senyum
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda