Tangkap 3 Tersangka, Polres Bengkalis Sita Sabu-Sabu Seberat 15,6 Kg
Untuk TKP kedua pada Senin 26 Februari 2024 di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai diamankan satu tersangka berinisial MR (19) dengan barang bukti lima bungkus sabu warna gold merk teh Guan Yin wang seberat 5,1 kg. Lalu satu kardus mi instan, satu telepon seluler, satu mobil Toyota Agya merah dan uang Rp 3.750.000.
"Tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta melalui transfer, dan sisa sebesar Rp 25 juta akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan baru digunakan Rp 1.250.000 untuk biaya operasional," ujar Bimo.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Petugas Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru