6 Nelayan Langkat Ditahan Malaysia, Kemlu Belum Tahu
Jumat, 27 Agustus 2010 – 23:23 WIB
Menurut keterangan warga, keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42). Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat. Keenamnya berangkat satu perahu 9 Juli lalu. Hingga, saat ini, keenam nelayan tadi, masih meringkuk di sel tahanan wilayah Keddah, Malaysia.
Yusnaini (31) istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga. Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit.
“Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini. Hal serupa diungkapkan Lisa (23) istri nelayan lain.
Presidium Kesatuan Nelayan Tradisonal Kabupaten Langkat Tajjudin Hasibuan, mengatakan, keenam nelayan ini mencari ikan, masih berada di wilayah perairan Indonesia tepatnya, di kawasan Batu Putih, 2 mil laut sebelum perbatasan Malaysia-Indonesia. (sam/jpnn)
JAKARTA – Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI belum mengetahui kasus enam nelayan asal Langkat, Sumut, yang ditahan Malaysia sejak 9 Juli 2010.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Jepang Lanjutkan Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Kekhawatiran Global Muncul
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023