6 Oknum TNI AD Sudah Ditahan, Brigjen Tatang: Kami akan Memberikan Sanksi Tegas dan Berat

Dari sembilan itu, tiga merupakan sipil dan enam lainnya anggota TNI AD.
Ketiga tersangka dari sipil ialah AP alias Jeck, DU alias Umam, dan R.
Tersangka dari anggota TNI AD, yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula saat empat orang, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini, ingin membeli senjata.
Selanjutnya, para tersangka berpura-pura menjual dua pucuk senjata api, dan korban tertarik membeli seharga Rp 250 juta, di Distrik Mimika Baru, Senin (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT.
Namun, para tersangka membunuh seluruh pembeli dan dua di antara korban dimutilasi.
Para tersangka selanjutnya membawa kabur uang ratusan juta rupiah dan membakar kendaraan yang ditumpangi korban. (ast/jpnn)
Enam oknum TNI AD tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Papua, ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika. TNI AD akan mengusut tuntas kasus ini.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan