6 Pengedar Barang Haram Dibekuk, Ada Wanita, Maskernya Beda

Di lokasi itu, petugas menggulung pelaku bernama Suriya (24), dengan barang bukti lima buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,3 gram.
Selanjutnya, petugas menuju rumah Hermansyah (38) di Jalan Anggrek Gang I, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.
”Di sana kami kembali menemukan barang bukti delapan paket plastik klip kecil berisi sabu 2,58 gram, berikut satu buah timbangan digital warna hitam silver,” papar Subandi.
Ternyata ada pelaku lainnya yang diamankan bersama Hermansyah, yakni seorang wanita bernama Sri Wulandari Alias Wulan (36). keduanya langsung dibawa ke Polres Kapuas.
“Satu pelaku bernama Sri Wulandari ini kami amankan karena dari penggeledahan badannya, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi sabu 2,45 gram. Disimpan di dalam dompet,” ungkap Subandi.
Para pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara di atas empat tahun. (der/gus/radarsampit)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus enam budak narkoba terlebat peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol