6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 September 2022 – 17:25 WIB

Situasi sidang vonis pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) ANTARA / Walda
Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di persidangan.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang yang digelar Senin (30/8).
Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim.
Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah