6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 September 2022 – 17:25 WIB
Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di persidangan.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang yang digelar Senin (30/8).
Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim.
Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas