6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Situasi sidang vonis pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) ANTARA / Walda

Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di persidangan.

Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang yang digelar Senin (30/8).

Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. 

Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)

6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News